Baca Juga: Advokat Aceh Apresiasi Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan oleh Kementan
Lalu ada juga Permendagri tentang pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Namun, keduanya masih membutuhkan peraturan implementasi dari Pemda.
Menurut Julius, pemotongan BBNKB baru diterapkan di Jakarta, dan Bali. Jadi, walaupun wacana mengenai kendaraan listrik sudah didengungkan sejak tahun lalu, sampai saat ini belum ada peraturan yang implementatif.
Selain itu, faktor kesiapan infrastruktur pengisian daya listrik juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca Juga: Majukan UMKM di Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Warganya Berinovasi di Bidang Makanan
"Kalau hanya melihat dari rencana PLN saja, sangat tidak mencukupi untuk bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik sebesar 20 persen di tahun 2025," tutur Julius.
Menurut perhitungan lembaganya, idealnya pada tahun 2025 sudah tersedia sedikitnya 100.000 unit stasiun pengisian daya listrik umum (SPLU) di seluruh Indonesia.
Terakhir, Julius mengingatkan perlunya mengatur standar efisiensi kendaraan bermotor, karena sampai sekarang Indonesia belum punya standar seperti itu, sementara negara lain sudah menerapkan itu.
Bisa juga ditambah dengan labeling efisiensi kendaraan, supaya pembeli bisa memilih kendaraan yang lebih efisien. Hal tersebut sesuai dengan mandat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).***