Siap-siap dari Sekarang! Pemerintah Akan Buka Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

23 November 2020, 17:39 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. /ANTARA/

PR BEKASI – Demi memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia, pemerintah membuka seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 yang terbuka bagi semua guru.

Baik yang berstatus guru honorer termasuk Honorer Kategori Dua (K2) maupun para lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum mengajar bisa mengikuti Seleksi Guru PPPK 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pembukaan Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Viral Video Penyemprotan Disifektan oleh Gegana, Fadli Zon: Semakin Jauh dari Akal Sehat

"Pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, kata Wapres, perekrutan guru non-PNS tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh daerah Indonesia.

"Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Digembosi Partai Oposisi, Ribuan Orang di Taiwan Demo Menentang Kebijakan Impor Daging Babi

Wapres menyebutkan sejak empat tahun terakhir jumlah tenaga pendidik menurun sekitar enam persen setiap tahunnya akibat tidak adanya pergantian terhadap jumlah guru pensiun serta bertambahnya jumlah siswa didik.

"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer," kata Ma'ruf Amin.

Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Tantang Cakada Buat Pernyataan Tertulis, Teddy Gusnaidi: Pastikan Tidak Ada FPI, Hizbut Tahrir, ISIS

Pembukaan seleksi guru PPPK tersebut juga dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.

"Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas," katanya.

Seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Baca Juga: Empat Hari Tracing, Puskesmas Tanah Abang Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Petamburan 

Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.

"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler