Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

2 Januari 2021, 14:49 WIB
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas dalam simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SD Widiatmika, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa, 8 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021.

langkah belajar di rumah itu kembali diambil karena saat ini kondisi wilayah Jakarta dan sekitarnya masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan tetap memberlakukan belajar dari rumah untuk seluruh sekolah. 

Baca Juga: Dimabuk Asmara, Pria Ini Nekat Buat 'Terowongan Cinta' yang Langsung Tembus ke Kamar Selingkuhannya

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021," demikian pernyataan Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan karena angka Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi dapat membahayakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

"Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," katanya menambahkan.

Meski begitu, Nahdiana juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI telah mempersiapkan Laman Siap Belajar untuk memudahkan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Baca Juga: Prediksi Praktik Bisnis Tahun 2021, Pelaku Bisnis Harus Memanfaatkan Teknologi

Laman ini nantinya akan dipergunakan untuk melakukan assessment terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada Laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Selain itu, Laman Siap Belajar tersebut juga mendapatkan standar pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orangtua untuk dapat memastikan standar assessment yang kami lakukan dapat lebih akurat,” kata Nahdiana menutup pembicaraan. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler