Diduga Terafiliasi dengan HTI, Wakil Dekan di Unpad Diberhentikan

4 Januari 2021, 11:59 WIB
Universitas Padjajaran. /

PR BEKASI- Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Agus Handaka Suryana diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga terafiliasi dengan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Pemberhentian tersebut dilakukan pihak Unpad melalui surat keputusan (SK) Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Baca Juga: Viral! Warganet Iseng Cek 'NIK' Jokowi Tapi Tak Ada dalam Daftar Penerima Vaksin Gelombang Pertama

Dalam siaran pers melalusi edaran dengan nomor 11/UN6.4.1.3/TU/2021, Bandung, 4 Januari 2021, Unpad menjelaskan landasan dasar dari pemberhentian tersebut lebih lengkapnya.

“Universitas Padjajaran selalu berkomitmen untuk menjalakan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan Universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut.

Lanjutnya, Unpad juga menjelaskan terkait dapat lolosnya yang bersangkutan dalam seleksi dan akhirnya terpilih menjadi Wakil Dekan tersebut.

Baca Juga: Akui Merasa Disakiti, Haikal Hassan: Kalau Ketemu Orang yang Fitnah, Saya Peluk dan Cium Tangannya

Ia mungungkapkan bahwa saat masa pemilihan informasi terkait rekam jejak yang bersangkutan tersebut tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan universitas selama proses pemilihan tersebut.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan nantinya yang bersangkutan akan digantikan oleh Dr. Ir.Eddy Afrianto, M.Si sesuai surat keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, melalui akun Instagram @fadjroelrachman, mengunggah edaran dari Unpad terkait pemberhentian wakil dekan tersebut, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Terpantau Stabil, Berikut Harga Emas Antam di Awal Januari 2021

Dalam unggahan tersebut Ia juga menjelaskan kembali terkait alasan dan sebab dari pemberhentian Dr. Asep dari jabatannya tersebut.

“Pemberhentian Wakil Dekan di @universitaspadjajaran karena terbukti yang bersangkutan pengurus HTI ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang,” kata Fadjroel, Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @fadjroelrachman, Senin, 4 Januari 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler