Apa Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Tak Mampu? Bolehkah Meng-Qada ketika Mampu?

21 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

PR BEKASI – Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim untuk dibayarkan kepada fakir-miskin yang dilaksanakan selama satu kali dalam satu tahun yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal.

Tujuan dari zakat fitrah itu untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan.

Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadis riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Baca Juga: Soroti Hilangnya Nama Tokoh NU dari Sejarah, Christ Wamea: Apakah Ini Tunjukkan Komunis Mau Bangkit?

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim" (HR Muslim).

Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Maksud dari kata 'mampu' di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Viral, Aksi Tak Senonoh Pria Berpeci Remas Bokong Jamaah Wanita Saat Salat Tarawih

Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib untuk melaksanakan zakat fitrah.

Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? dan wajibkah dia mengqada untuk membayar zakat tatkala ia mampu?

Menjawab pertanyaan itu, berdasarkan pendapat dari ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.

Meskipun setelah hari raya telah lewat, dan kemudian ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Akui Susahnya Dekati Putri Delina, Nathalie Holscher: Muka Dia Jutek Banget ya Ampun

Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqada membayar zakat fitrah.

Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib" (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Baca Juga: Cair Bulan Ini April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Namun, berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang ia miliki.

Penjelasan di atas juga terdapat dalam kitab Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler