PPDB Jalur Afirmasi Khusus Penyandang Disabilitas, Simak Syarat dan Timelinenya

13 Juni 2021, 16:03 WIB
PPDB jalur afirmasi khusus penyandang disabilitas sudah dibuka pada 8 Juni 2021, simak syarat dan timelinenya. /Instagram/@dkijakarta

 

PR BEKASI - Bagi anak yang membutuhkan kebutuhan khusus, Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapakn sebuah program yang bernama Jalur Afirmasi Inklusi yang gunanya untuk memberikan kesempatan dalam mengejar impiannya di dunia pendidikan.

Sebenarnya pendaftaran PPDB untuk jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas sudah dibuka pada 8 Juni 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Insagram @dkijakarta pada Minggu, 13 Juni 2021. Hanya saja masih dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Ada lima hal yang harus diketahui mengenai jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas atau jalur afirmasi inklusi.

Baca Juga: 4 Timeline Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi untuk Wilayah DKI Jakarta

1. Memberikan kesempatan pendidikan bagi anak- anak berkebutuhan khusus.

2. Dalam mewujudkan Jakarta kota ramah disabilitas, seluruh sekolah dapat menampung anak inklusi.

3. Seluruh satuan pendidikan dapat menerima anak lewat jalur afirmasi CPDB penyandang disabilitas.

4. Seluruh guru telah mendapat pelatihan mendidik anak- anak CPDB penyandang disabilitas.

Baca Juga: PPDB Jalur Afirmasi DKI Jakarta Dibuka 14 Juni 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

5. Fasilitas sekolah diatur agar ramah bagi anak- anak berkebutuhan khusus.

Kuota bagi penyandang disabilitas lewat jalur afirmasi adalah dua peserta didik per rombongan belajar.

Mengenai persyaratan mendaftar jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas yaitu:

Pertama, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) syaratnya ialah:

Baca Juga: Pemberitahuan! PPDB DKI Jakarta 2021 Dihentikan Sementara Sampai Jam 12.00 WIB

1. Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus

2. Berusia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali CPDB bermaterai cukup.

Kedua, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK syaratnya ialah:

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Resmi Dibuka, Catat Tahapan Jalur Zonasi hingga Afirmasi Lengkap

1. Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.

2. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan sebelumnya.

3. Persyaratn usia, untuk jenjang SMP adalah maksimal 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK adalah maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Berikut timeline jalur afirmasi bagi peyandang disabilitas:

Baca Juga: Catat Cara Daftar dan Link PPDB SMA-SMK DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

1. Timeline jalur afirmasi CPDB penyandang disablitas jenjang SD.

- Pendaftaran dan pilihan sekolah dilaksanakan pada 7- 8 Juni 2021, pukul 08.00- 24.00 WIB, dan 9 Juni 2021 pukul 00.01- 12.00 WIB.

- Verifikasi dokumen dan proses seleksinya dilaksanakan pada 7- 8 Juni 2021, pukul 08.00- 24.00 WIB, dan pada 9 Juni 2021 pukul 00.01- 15.00 WIB.

- Pengumumannya 9 Juni 2021, pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

- Lapor dirinya pada 10 Juni 2021 pukul 08.00- 24.00 WIB, dan 11 Juni 2021 pukul 00.01- 14.00 WIB.

2. Timeline jalur afirmasi CPDB penyandang disabilitas jenjang SMP, SMA, dan SMK.

- Pendaftaran dan pilihan sekolah dilaksanakan pada 14- 15 Juni 2021, pukul 08.00- 16.00 WIB, dan 16 Juni 2021 pukul 08.00- 12.00 WIB.

- Verifikasi dokumen dan proses seleksinya dilaksanakan pada 14- 15 Juni 2021, pukul 08.00- 24.00 WIB, dan pada 16 Juni 2021 pukul 00.01- 15.00 WIB.

- Pengumumannya 16 Juni 2021, pukul 17.00 WIB.

- Lapor dirinya pada 17 Juni 2021 pukul 08.00- 24.00 WIB, dan 18 Juni 2021 pukul 00.01- 14.00 WIB.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler