PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk tidak lagi mengadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur.
Baca Juga: Foto Anies Baswedan Tak Pakai Masker Viral di Medsos, Wagub DKI Jakarta Buka Suara
Jalur pendaftaran tersebut yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.
Sementara, untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, berikut penjelasan aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:
Baca Juga: Atta Halilintar Mantap Akan Nikahi Aurel Hermansyah pada 21 Maret 2021: Kita Akad Dulu
1. Jalur Afirmasi
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News