Ini Aturan Baru PPDB 2021 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Usai UN Resmi Ditiadakan

- 13 Februari 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. Proses PPDB manual yang dilaksanakan pada Juni 2019.*
Ilustrasi PPDB 2021. Proses PPDB manual yang dilaksanakan pada Juni 2019.* /Antara/

Jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

2. Jalur Zonasi

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Baca Juga: GAR ITB Laporkan ke KASN Soal Tuduhan Radikalisme, HNW Bongkar Track Record Din Syamsuddin

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Anjing Ini Mendadak Jadi Miliuner Dunia Usai Dapat Warisan Puluhan Milyar dari Pemiliknya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x