Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir.
Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Merasa Tak Kuat, Risma Dikabarkan Mundur dari Mensos, Ini Faktanya
PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Sementara itu, berikut Ketentuan Seleksi SMK:
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu di antaranya rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada lima semester terakhir.
Kemudian prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, selanjutnya hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.
Baca Juga: Soal Novel Baswedan yang Diadukan ke Polisi, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek dong Polisinya
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News