3 Kelompok Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

21 Juli 2021, 07:01 WIB
Berikut ini adalah 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

PR BEKASI - Umat Muslim sedunia merayakan Idul Adha tepat pada hari ini Selasa,20 Juli 2021.

Adapun hewan yang disembelih pada Idul Adha yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.

Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Sejarah Kurban Pertama Manusia Ternyata Bukan dari Kisah Nabi Ismail

Mungkin sebagian masih ada yang bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan kurban.

Sebagaimana telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari anakshaleh.org pada Rabu, 21 Juli 2021, berikut 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:

1. Orang yang berkurban dan keluarganya

Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya.

Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah yang Sah Menurut Syariat Agama Islam

Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: "Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."

Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama.

Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.

Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah di Malam Hari? Catat Pendapat Ulama Berikut

2. Teman, kerabat, dan tetangga sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."

3. Golongan fakir dan miskin

Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban.

Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah Menurut Syariat Islam? Ini Jawaban Ulama

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al Hajj : 28).

"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta." (Q.S. Al Hajj :36).

Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler