Pendidikan Jadi Sektor Terakhir, Simak 5 Tahap New Normal di Zona Biru Jawa Barat

4 Juni 2020, 06:36 WIB
ILUSTRASI siswa, pelajar, sekolah.* /ANTARA

PR BEKASI – Gugus Tugas Percepatanan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat telah mengusulkan 15 kota dan kabupaten yang memiliki warna zona biru untuk dapat menerapkan tatanan normal baru atau yang dikenalkan Ridwan Kamil dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam menerapkan AKB di 15 kota dan kabupaten zona biru terdapat lima tahapan adaptasi yang harus dibiasakan oleh masyarakat sebagai berikut.

Pertama yakni beradaptasi dengan tempat ibadah terutama masjid. Masyarakat yang hendak beribadah di masjid harus membawa perlengkapan salat sendiri dan sudah dalam keadaan wudu yang dilakukan di rumah.

Baca Juga: Sambut Penerapan New Normal, Pertamina Terbitkan Aturan Baru di SPBU

Sementara itu pihak pengelola masjid hanya diizinkan untuk menampung 50 persen orang dari total kapasitas yang disediakan. Pengelola masjid juga harus mengajukan surat izin berupa kelayakan operasional dan pernyataan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.

“Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” tutur Ridwan Kamil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Jabar.

Setelah itu pelaksanaan AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Bersikap Berbeda Soal Unggahan Donald Trump, Karyawan Facebook Lakukan Protes

Setelah dinilai mampu beradaptasi dengan tahap pertama 15 kota dan kabupaten zona biru dapat beranjak ke tahap kedua yakni sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian dengan waktu evaluasi yang sama.

Setelah itu zona biru akan masuk dalam tahap ketiga yakni AKB di pusat perbelanjaan seperti mall dan retail atau pertokoan.

Namun setiap pertokoan harus didampingi oleh tim pengendali yang merupakan bagian dari gugus tugas.

Baca Juga: Mahasiswa Terbebani, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi Covid-19

Tim pengendali yang akan mengawasi aktivitas pengunjung toko bisa berasal dari pemilik toko maupun petugas keamanan.

“Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa beradaptasi karena ruangannya tidak aman,” tutur Ridwan Kamil.

Kemudian sebulan setelah penerapan AKB tahap pertama, zona biru mulai memasuki tahap keempat yakni pemulihan sektor pariwisata jika kota dan kabupaten tidak memiliki kasus pasien Virus Corona pada masa adaptasi tiga tahap sebelumnya.

Baca Juga: Digerogoti Krisis Nasional, Rusia, Tiongkok, Iran dan Turki Nantikan Kemunduran Kekuasaan AS

Ridwan Kamil pun untuk sementara tidak mengizinkan masuknya wisatawan yang berasal dari luar Jawa Barat.

Tahap terakhir yakni sektor pendidikan. Ridwan Kamil mengatakan, “Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari nanti kita sampaikan secara khusus.”***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler