Sekolah Boleh Dibuka Kembali dengan Pertimbangan dari Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemdikbud

15 Juni 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI siswa, pelajar, sekolah.* /ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memaparkan bahwa waktu dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti sekolah-sekolah akan kembali dibuka.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menerangkan, dimulainya tahun ajaran baru ini berbeda dengan pembukaan sekolah untuk tatap muka.

“Saya tegaskan sekali lagi, tanggal dimulainya tahun ajaran baru itu berbeda dengan tanggal dimulainya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka. Tolong itu dibedakan,” ujar Hamid di Jakarta seperti dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Wajib Dicontoh, Wali Kota Ini Klaim Wilayahnya Terbaik dalam Penanganan COVID-19 

“Ini kadang-kadang rancu ya, bahwa tahun pelajaran baru itu juga pembukaan sekolah untuk tatap muka. Jadi tanggal 13 Juli umumnya yang mungkin berbeda dari satu provinsi dengan provinsi lain, itu adalah dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021,” tuutrnya melanjutkan.

Hal itu dijelaskan Hamid dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Kemendikbud. Lanjutnya, dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021 ini, maka pembelajaran jarak jauh masih menjadi moda pembelajaran utama.

“Kemudian moda pembelajarannya itu nanti kebanyakan adalah tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini sudah kita lakukan,” katanya.

Masih dari keterangannya, pembelajaran jarak jauh melalui daring tersebut tetap berlaku penuh bagi daerah-daerah yang berada di zona merah dan zona kuning.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota dan Kabupaten Bekasi Senin 15 Juni 2020 

Tetapi sebenarnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan, namun ada syarat dan persiapan yang harus dilakukan secara matang sebelum hal tersebut dapat dilaksanakan.

“Kemudian yang zona hijau itu dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi itu ada syarat. Syaratnya siapa yang menetapkan zona hijau, merah, kuning itu adalah Gugus Tugas COVID-19 Nasional,” ucapnya.

Hamid menambahkan, penetapan dibukanya sekolah sepenuhnya merupakan wewenang dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional dan bukan dari Kemendikbud.

Setelah adanya keputusan dari Gugus Tugas, barulah pemerintah daerah yang boleh menetapkan apakah sekolah dapat dibuka kembali atau tidak.

Baca Juga: Sebut Email dan Akun Kerabatnya Dijaili, Fiersa Basri Beri Dukungan untuk Bintang Emon 

“Yang menetapkan daerah masing-masing, mau buka atau tidak. Tetapi itu syaratnya harus hijau. Ada indeks juga yang harus diikuti dan ini datanya tunggal tidak boleh dari mana-mana hanya dari Gugus Tugas COVID-19 yang akan diberikan ke semua daerah,” tuturnya.

“Tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugus Tugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah secara tatap muka,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler