Jelang Idul Adha 2022, Simak 2 Aturan Penting Menindik Telinga Hewan Kurban agar Tidak Ada yang Terluka

15 Juni 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/

PR BEKASI - Menjelang Idul Adha 2022, ada hal yang biasa dilakukan oleh para penjual hewan kurban.

Mereka biasanya akan menindik telinga hewan kurban sebagai tanda telah terjual.

Tujuan lain dari menindik telinga hewan kurban adalah agar tidak tertukar dengan binatang lainnya yang belum terjual.

Akan tetapi, dalam Islam, ternyata terdapat 2 aturan penting melubangi telinga hewan kurban atau disebut juga dengan istilah isy’ar.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023, Simak 24 Negara yang Lolos ke Babak Selanjutnya

Aturan menindik telinga hewan kurban ini penting untuk disimak agar tidak ada binatang yang terluka.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Bimas Islam pada Rabu, 15 Juni 2022, aturan menindik telinga kambing dan sapi ternyata berbeda.

Aturan pertama, yang mengutip pendapat para ulama, dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam al-Nawawi, mengatakan bahwa telinga kambing dan domba dilarang untuk ditindik.

Pelarangan ini muncul karena kambing dan domba termasuk hewan sangat lemah, terlebih lagi jika sampai terluka.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Rabu 15 Juni 2022: Kasus Covid-19 Baru Tembus 1.242 Orang

Bukan hanya itu saja, bulu pada tubuh kambing dan domba sangatlah tebal, sehingga lubang pada telinga tidak akan terlihat.

Sebagai alternatifnya, kambing dan domba yang sudah terjual untuk dijadikan hewan kurban dapat ditandai dengan kalung pada leher.

Hal ini berdasarkan dengan kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah.

Istri Rasulullah saw tersebut mengatakan bahwa suaminya, Nabi Muhammad SAW, menyediakan hewan kurban berupa beberapa ekor kambing yang ditandai dengan kalung.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 1053, Rilis Minggu 19 Juni 2022

Sementara itu, aturan kedua menyebutkan bahwa hanya telinga hewan kurban berupa sapi dan unta yang diperbolehkan untuk ditindik.

Soal aturan kedua ini pun sudah disepakati oleh Imam Al-Syafi'i dan ulama lainnya, yang juga setuju, bahwa hanya sapi dan unta saja yang boleh ditindik telinganya.

Selain itu, aturan diperbolehkannya telinga sapi dan unta ditindik diambil dari hadis riwayat Imam Muslim, yang disampaikan Ibnu Abbas.

Baca Juga: Link Live Streaming Playoff MLBB 15 Juni 2022: RRQ Hoshi vs Todak Upper Bracket Hari Ini

Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat Zuhur di Dzulhulaifah. Kemudian, Nabi meminta untuk diambilkan untanya.

Tak lama setelah itu, beliau memberi tanda atau isy’ar pada sisi kanan punuk untanya hingga berdarah.

Kemudian, beliau mengalungkan dua sandal di lehernya seraya menaiki hewan tunggangannya itu. Kemudian beliau berihlal untuk melaksanakan ibadah haji.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler