PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

21 Juni 2022, 11:48 WIB
PPDB Online Sudah Dibuka. /pexels/Agung Pandit Wiguna

PR BEKASI – Artikel ini menyajikan informasi terkait jadwal lengkap dan persyaratan PPDB Online di wilayah Jakarta tahun ajaran 2022/2023.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah dibuka sejak Senin, 13 Juni 2022.

Namun, hanya beberapa jalur pendaftaran yang dibuka, yakni jalur Prestasi dan Afirmasi (penyandang disabilitas, anak panti, dan anak nakes).

Pada Senin, 20 Juni 2022, pendaftaran PPDB Online kembali dibuka khusus jalur Afirmasi Prioritas Kedua untuk pengguna atau pemilik KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus hingga KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Sekolah di PPDB Jatim 2022, Begini Ketentuan dan Kriteria Pemeringkatannya

Selain itu, calon peserta didik baru yang terdata dalam PIP (Program Indonesia Pintar), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Mitra Transjakarta juga dapat mengikuti jalur pendaftaran PPBD Online Jakarta 2022 yang digelar minggu ini.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang memenuhi kriteria di atas, simak jadwal lengkap dan persyaratan PPDB Online Jakarta 2022 jalur Afirmasi Prioritas Kedua seperti dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi PPDB Jakarta.

Jadwal

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 20 – 22 Juni 2022

Proses Seleksi: 20 – 21 Juni 2022

Pengumuman: 22 Juni 2022

Lapor Diri: 23 – 24 Juni 2022

Baca Juga: Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

Persyaratan

Syarat Umum

1. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya.

2. Berusia maksimal 18 tahun (SMP) dan maksimal 24 tahun (SMA) pada 1 Juli 2022.

Syarat Khusus

1. Penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.

2. Penerima PIP yang masih aktif.

3. Bagi CPDB dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

4. Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

5. Bagi anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi seputar jadwal lengkap dan persyaratan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler