Siap-siap! BSU untuk Guru Madrasah dan PAI akan Segera Cair di Bank Penyalur

- 9 Desember 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi BSU GTK Kemenag.
Ilustrasi BSU GTK Kemenag. /PIXABAY

 

PR BEKASI – Pemerintah dalam waktu hampir satu tahun ini terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat secara menyeluruh.

Bantuan tersebut disalurkan guna meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Akibat Diserang Hiu, Kompetisi Peselancar Roxy Pro Australia Dibatalkan

BSU kali ini dibagikan untuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jumat, 4 Desember 2020 lalu.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," ujar Muhammad Ali Ramdhani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kementerian Agama apda Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Upaya Tekan Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Apresiasi Kampung Tangguh di DKI Jakarta

"Seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," katanya.

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Shio Kelinci Diprediksi akan Membawa Semangat dan Kegembiraan Hidup di Tahun 2021

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU,” ucapnya.

Kemudian juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam honorer di Sekolah Umum. Jadi total keseluruhan ada 636.381 guru bukan PNS atau honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

Namun, tidak semua guru honorer Pendidikan Islam akan dapat bantuan, hanya kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuatkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesia Idol 2020 hingga Kembarannya Beri Pesan Menyentuh

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia adalah Laboratorium Pluralisme dan Toleransi yang Paling Efektif di Dunia

M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah