Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak, Komisi X DPR: Hapus Stigma Sekolah Unggulan dan Pinggiran

- 2 Februari 2021, 17:46 WIB
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan apresiasinya terkait Program Sekolah Penggerak.
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan apresiasinya terkait Program Sekolah Penggerak. /dpr.go.id/DPR

Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.

“Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori yang hadir dalam peluncuran tersebut mewakili Mendagri menyampaikan dukungan Kemendagri terhadap program Sekolah Penggerak melalui empat arahan.

Pertama, Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.

Baca Juga: Cek Fakta: 13 Biaya Sanksi Tilang Baru Ini Dikabarkan Akan Dijalankan di Era Listyo Sigit 

Kemudian, membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.

Selanjutnya, dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak.

Serta, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.

“Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hudori.

Baca Juga: Sentil AHY Soal Isu Kudeta, Teddy Gusnaidi: Jadi Politisi Jangan Cengeng, Partai Bukan Perusahaan Keluarga!  

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah