Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Tautan Situs Porno yang Ada di Buku Sosiologi Pelajar SMA

- 12 Februari 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi membaca buku.
Ilustrasi membaca buku. /Pexels/Leah Kelly/Pexels

PR BEKASI - Dunia pendidikan dihebohkan dengan beredarnya situs porno dalam buku sosiologi bagi sekolah menengah atas (SMA).

Atas adanya kasus tersebut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir situs itu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman.

Baca Juga: Bravo! Polda Aceh Musnahkan 353 Kg Sabu Demi Selamatkan 1,7 Juta Anak Muda

Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo agar situs yang termuat itu dapat segera diblokir dan dihapus.

"Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat 12 Februari 2021.

Maman menegaskan Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten dan video porno.

Baca Juga: ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Pada Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pelanggar Akan Kena Sanksi

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda.

Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015," tuturnya.

Namun, dirinya mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016).

Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Tahun Baru Imlek Menurun, Pedagang di Pecinan dan Glodok Menjerit

Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

"Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut," tuturnya menegaskan.

Masih dari keterangan Maman, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang

"Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan," katanya.

Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurut ia, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Baca Juga: Mikrofon Anggota DPR Diduga Dimatikan saat Protes SKB 3 Menteri, Begini Tanggapan Said Didu

Melalui Puskurbuk, Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui Kemendikbud.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah