Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 10 GB per bulan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ditolak Banyak Ulama, Jokowi Cabut Putusan Investasi Miras
Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan.
Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 15 GB per bulan.
Pelajar yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.
Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Sedih Pemerintah Teken Investasi Miras, Buya Yahya: Jika Benar, Bencana Besar Buat Negeri Ini
Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)