Kemdikbud Peringatkan Peserta Seleksi ASN dan PPPK Waspadai Praktik Calo

- 14 Maret 2021, 16:53 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Menhgimbau ASN dan PPPK untuk menghindari keterlibaatan adanya praktik calo./ANTARA/Sigid Kurniawan/rwa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Menhgimbau ASN dan PPPK untuk menghindari keterlibaatan adanya praktik calo./ANTARA/Sigid Kurniawan/rwa. /

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.

Akan tetapi Nadiem mengatakan bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi 2021, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

Baca Juga: Sah Jadi Suami Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Insyaallah Ini Pelabuhan Terakhir Sang Gladiator

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri.

Nantinya Calon Guru ASN PPPK akan dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.

Seri Belajar Mandiri itu dapat diakses dalam jaringan (daring) dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.

Para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru diimbau untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK.

"Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis," ujarnya.

Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK itu, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.

Di sisi lain masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo, juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x