Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”
Baca Juga: China Luncurkan Nomor Hotline untuk Laporkan Warganet Penghina Partai Komunis
Salat Tarawih merupakan salat yang dikerjakan saat bulan Ramadhan. Hukum mengerjakan salat Tarawih adalah Sunah Muakad yaitu salat sunah yang sangat dianjurkan. Tidak ada yang berbeda mengenai tata cara salat tersebut seperti salat wajib pada umumnya.
Jumlah rakaat salat tarawih memiliki perbedaa di antaranya ada yang melaksanakankan 8 rakaat ditambah shalat witir 3 rakaat jadi jumlahnya 11 rakaat dengan pilihan 4-4-3 atau 2-2-2-2-3.
Selain itu, ada pula yang melaksanakan 20 rakaat ditambah dengan 3 rakaat salat witir jadi 23 rakaat.
Salat Tarawih sebenarnya dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Tetapi mereka yang ketinggalan Salat Tarawih berjamaah karena berbagai uzur syari dapat melakukannya sendiri.
Kemudian waktu untuk mengerjakan salat Tarawih yaitu sehabis salat Isya sampai terbit fajar atau sebelum waktu subuh di bulan Ramadhan.***