Kabar Gembira! Pemegang KIP Kuliah Bakal Memperoleh Bantuan Hingga Rp12 Juta per Semester, Simak Penjelasannya

- 24 April 2021, 11:49 WIB
Pemegang KIP Kuliah akan memperoleh bantuan dari pemerintah hingga Rp12 juta per semester. Simak penjelasan berikut.
Pemegang KIP Kuliah akan memperoleh bantuan dari pemerintah hingga Rp12 juta per semester. Simak penjelasan berikut. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.

Sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2.4 juta per semester.

Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2.4 juta per semester.

Baca Juga: Hindari Makanan Ini Selama Puasa, Simak 4 Tips Lainnya agar Aman bagi Penderita Maag

"Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," katanya.

Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah.

Daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1.1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1.4 juta.

Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020, biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.

Pejabat Puslapdik Kemendikbud, Muni Ika mengatakan, perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut akan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Baca Juga: Sindir soal Antisipasi DKI Jakarta Terkait Gempa, Megawati: Bencana Alam Tak Lepas dari Kelalaian Pemda

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x