Khutbah Jumat Singkat Terbaru 2021: 3 Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan 4 Peristiwa Penting di Dalamnya

- 18 Juni 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi. Khutbah Jumat singkat terbaru 2021 menyebutkan setidaknya ada 3 keutamaan bulan Dzulqa'dah dan 4 peristiwa penting di dalamnya.
Ilustrasi. Khutbah Jumat singkat terbaru 2021 menyebutkan setidaknya ada 3 keutamaan bulan Dzulqa'dah dan 4 peristiwa penting di dalamnya. /Pixabay/chiplanay

Di antara sebagian waktu yang Allah lebihkan keutamaannya atas sebagian waktu yang lain adalah bulan Dzulqa’dah yang saat ini kita berada di dalamnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 2021: Lima Perbuatan yang Halangi Terkabulnya Doa

di antara keutamaan dan keistimewaan bulan Dzulqa’dah adalah sebagai berikut:

1. Dzulqa’dah adalah permulaan dari empat bulan yang dimuliakan (al-Asyhur al-Hurum). Empat bulan haram atau empat bulan yang dimuliakan itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Disebut Dzulqa’dah disebabkan orang-orang Arab pada masa lalu tidak melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal) di dalamnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)

Baca Juga: Video Viral Pria Tak Dikenal Coba Serang Imam Masjidil Haram saat Khutbah Jumat, Ternyata Begini Kronologinya

Maknanya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36).

2. Keutamaan bulan Dzulqa’dah yang kedua adalah satu di antara tiga bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sah ihram untuk haji pada selain waktu tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ (البقرة: ١٩٧)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah