PR BEKASI - Hara Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 April 2021, yang bertepatan dengan hari terakhir kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Meski belum diketahui apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, tapi bahaya pandemi Covid-19 tampaknya masih akan menghantui kehidupan masyarakat, khususnya ketika Hari Raya Idul Adha berlangsung.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pemotongan hewan kurban saat PPKM Darurat, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan lebih cepat menular.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari, yakni tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
4. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH-R, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan Menjaga Jarak Fisik
a. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
b. Pihak penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
b. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
c. Pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan oleh petugas ditujukan ke tempat tinggal warga yang berhak.
d. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib pakai masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2. Ketentuan Protokol Kesehatan
a. Pemerikasaan kesehatan awal meliputi melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
b. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan.
c. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
d. Penyelenggara harus selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
e. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
f. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Ketentuan Penerapan Kebersihan Alat
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Selain itu juga membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
b. Menerapkan sistem satu orang menggunakan satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi dulu sebelum digunakan.
Demikianlah, tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021, agar masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19.***