PR BEKASI - Umat Muslim sedunia merayakan Idul Adha tepat pada hari ini Selasa,20 Juli 2021.
Adapun hewan yang disembelih pada Idul Adha yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.
Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Baca Juga: Sejarah Kurban Pertama Manusia Ternyata Bukan dari Kisah Nabi Ismail
Mungkin sebagian masih ada yang bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan kurban.
Sebagaimana telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari anakshaleh.org pada Rabu, 21 Juli 2021, berikut 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:
1. Orang yang berkurban dan keluarganya
Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya.
Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.
Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah yang Sah Menurut Syariat Agama Islam
Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: "Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."
Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama.
Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.
Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.
2. Teman, kerabat, dan tetangga sekitar
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.
"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."
3. Golongan fakir dan miskin
Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban.
Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al Hajj : 28).
"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta." (Q.S. Al Hajj :36).
Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.***