Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 Juli 2021, 14:32 WIB
lustrasi - Siswa MIN 5 Kota Banda Aceh mengikuti proses belajar secara daring di rumahnya setelah menerima materi pelajaran yang dikirim gurunya melalui Whatsapp grup di Banda Aceh, Rabu, 18 Maret 2020.
lustrasi - Siswa MIN 5 Kota Banda Aceh mengikuti proses belajar secara daring di rumahnya setelah menerima materi pelajaran yang dikirim gurunya melalui Whatsapp grup di Banda Aceh, Rabu, 18 Maret 2020. /Khalis/ANTARA

1. Peserta didik jenjang PAUD: 7GB per bulan.

2. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB per bulan.

3. Tenaga pendidik jenjang PAUD/Pendidikan Dasar/Menengah: 12GB per bulan.

4. Dosen dan mahasiswa: 15GB per bulan.

Baca Juga: Tak Terjangkau Kuota Gratis untuk PJJ, Yalimo Nahor: Kalau di Papua Paling 5-6 Tahun Baru Bisa

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik dalam menerima bantuan kuota gratis:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Peserta didik jenjang Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
- Terdaftar di sistem PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kuota Gratis 50GB untuk Mahasiswa dan Dosen Mulai Dibagi 15 September 2020, Ini Syarat dan Caranya

3. Tenaga pendidik pada PAUD dan Pendidikan Dasar/Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kendalku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x