1. Peserta didik jenjang PAUD: 7GB per bulan.
2. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB per bulan.
3. Tenaga pendidik jenjang PAUD/Pendidikan Dasar/Menengah: 12GB per bulan.
4. Dosen dan mahasiswa: 15GB per bulan.
Baca Juga: Tak Terjangkau Kuota Gratis untuk PJJ, Yalimo Nahor: Kalau di Papua Paling 5-6 Tahun Baru Bisa
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik dalam menerima bantuan kuota gratis:
1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Peserta didik jenjang Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
- Terdaftar di sistem PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kuota Gratis 50GB untuk Mahasiswa dan Dosen Mulai Dibagi 15 September 2020, Ini Syarat dan Caranya
3. Tenaga pendidik pada PAUD dan Pendidikan Dasar/Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.