Ustaz Ahong Sebut Pelecehan Seksual Termasuk Dosa Besar, Setara dengan Dosa Membunuh

- 13 September 2021, 15:13 WIB
Ustaz Ahong menyebut pelecehan seksual termasuk dosa besar, setara dengan dosa membunuh.
Ustaz Ahong menyebut pelecehan seksual termasuk dosa besar, setara dengan dosa membunuh. /Dok. Ibnu Kharish

PR BEKASI – Belum lama ini publik digemparkan dengan dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di instansi besar di Indonesia.

Dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual ini terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui, dugaan kasus perundungan dan pelecehan di KPI ini terbongkar setelah korban berinisial MS mengungkapkan kejadian kelam yang dialaminya melalui media sosialnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Diminta Teken Surat Damai, Ernest Prakasa: Kita Gak Bisa Diam Aja!

Mirisnya dugaan kejadian perundungan dan pelecehan di KPI ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Terkait hal itu bagaimana pandangan Islam soal pelecehan seksual. Seberapa besar dosa bagi pelakunya?

Untuk menjawab hal tersebut mari simak penjelasan pendakwah Ustaz Ibnu Kharish atau lebih dikenal dengan nama Ustaz Ahong.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Dapat Ancaman, dr. Tirta ke Ketua KPI: Pie, Pak?

Penjelasan tersebut dimulai dari akar kata bahasa Arab untuk mengartikan pelecehan seksual.

Pelecehan seksual dalam bahasa Arab disebut al-taharrusy al-jinsi,” kata Ustaz Ahong sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Ustadz_Ahong, Senin, 13 September 2021.

Ustaz Ahong menjelaskan bahwa doa bagi pelaku pelecehan seksual tergolong berat atau besar.

Baca Juga: Hukum Penutupan Masjid Saat PPKM, Ustaz Ahong: Dibenarkan para Ulama Fikih

Dosa yang bakal ditanggung sama besarnya dengan dosa melakukan pembunuhan.

“Dosa pelecehan seksual itu setara dengan dosa membunuh, menyakiti kedua orangtua, dan dosa besar lainnya,” ucap Ustaz Ahong.

Ustaz Ahong berharap agar kita semua dijauhkan dari perbuatan berdosa besar itu seperti pelecehan seksual.

Baca Juga: Soroti Narasi Masjid Ditutup dan Mall Dibuka Selama PPKM Darurat, Ustaz Ahong Beberkan Mazhab Hanafi

“Semoga Allah menjaga kita dari perbuatan terlarang tersebut,” tutur Ustaz Ahong.

Sementara itu, KPI telah mengambil langkah terkait dugaan perundungan dan pelecahan yang dilakukan pegawainya.

Langkah tersebut antara lain mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

Baca Juga: Tak Kaget soal Pengusiran Jemaah Masjid, Ustaz Ahong: Ada yang Sebut Shaf Salat Renggang Itu Pengikut Dajjal

Lalu, KPI membebastugaskan seluruh terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Namun  di tengah proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan oleh pihak berwajib.

Terduga pelaku melaporkan balik korban dengan laporan pencemaran nama baik.

Selain itu beredar kabar bahwa korban dipaksa mencabut laporannya dan diminta berdamai demi menyelamatkan muka KPI.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x