Mahasiswa Terbebani, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi Covid-19

- 3 Juni 2020, 22:02 WIB
MAHASISWA Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19.*
MAHASISWA Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19.* /ANTARA/ I.C.Senjaya/

PR BEKASI - Jelang memasuki tahun akademik baru, telah beredar kabar di sejumlah media sosial perihal adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Tak sedikit mahasiswa menyerukan aksi protesnya dengan menuntut kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, perihal permalasahan kenaikan UKT tidak sesuai dengan aktivitas perkuliahan yang tidak dilakukan di area kampus.

Dilansir situs Kemendikbud oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, menanggapi isu tersebut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidik Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aksi Protes Memanas di AS, KBRI Washington D.C Pastikan Beri Keamanan dan Keselamatan WNI 

Dalam keterangan tertulis Nizam menjelaskan, jika terdapat kampus yang menaikan UKT, bahwa hal tersebut telah diputuskan sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar dia pada Rabu, 3 Juni 2020.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) juga sudah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.

Dijelaskan Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Meminta Petani Setop Tanam Sayur demi Tiongkok, Simak Faktanya 

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yakni dengan cara pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, hingga penundaan pembayaran UKT.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila, pertama yaitu ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Baca Juga: Digerogoti Krisis Nasional, Rusia, Tiongkok, Iran dan Turki Nantikan Kemunduran Kekuasaan AS 

Selanjutnya kedua, perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x