Golongan Orang yang Ternyata Tidak Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Sajakah?

- 27 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Orang yang ternyata tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Ilustrasi. Orang yang ternyata tidak wajib menunaikan zakat fitrah. /Pixabay/pictavio/

Bahkan, orang yang bekerja sekalipun, terkadang masih sangat terkendala dengan faktor ekonomi dan bahan pangan yang dibutuhkan dalam hidupnya.

Oleh karena itu, kini telah diuraikan secara detail tentang kewajiban zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang yang tidak mampu.

Batasan orang tidak wajib zakat fitrah adalah ketika dia tidak memiliki bahan makanan pokok yang cukup pada saat tanggal 1 syawal.

Baca Juga: Sejumlah Uang Diamankan KPK saat Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Ukuran makanan yang harus dimiliki adalah makanan untuk malam satu syawal, jika tidak ada, maka orang tersebut tidak wajib zakat.

"Seperti contoh, orang yang tidak punya uang sama sekali, beras yang dia miliki tinggal 0,5kg dan itu pada saat malam hari raya atau kalam tanggal 1 syawal," kata Ustaz Ammi Nur Baits.

Beras ini hanya cukup digunakan untuk makan bersama anak dan istrinya, maka kondisi ini tidak wajib zakat.

Tapi jika seseorang memiliki bahan makanan pokok yang masih tersedia saat malam idul fitri, dan beras yang dimilikinya tidak kurang dari 5kg, maka dia wajib menunaikan zakat.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang tersebut adalah sebesar 4,5kg, atas nama dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri 2022 pada 1 Syawal 1443 H

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: YouTube anb channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah