Zakat fitrah mengandung prinsip kafarat dan bukan menganut prinsip zakat mal.
"Batasan orang zakat fitrah tidak sebanding dengan kewajiban zakat mal," ujarnya.
Zakat mal hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki tabungan besar hampir Rp100 juta.
"Perbedaannya, zakat mal harus ditunaikan bagi individu yang memiliki penghasilan atau kekayaan finansial di atas 90 juta rupiah," ucapnya.
Namun zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki makanan cukup untuk dirinya dan keluarganya pada saat malam idul fitri.
Kondisi orang yang tidak wajib zakat biasanya dialami pada orang tua yang sudah lansia, tanpa keluarga, dan tidak memiliki pekerjaan.
Orang dengan kriteria demikian sangat perlu menjadi bagian dari penerima zakat oleh sesama umat Muslim baik secara langsung maupun melalui lembaga zakat.***