Simak Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Secara Online

- 15 Juni 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi cara mengajukan akun PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id.
Ilustrasi cara mengajukan akun PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id. /Unsplash.com/Tmche lee

2. Pilih jenjang pendidikan yang akan dituju (SMA/SMK) dan jalur pendaftarannya.

3. Klik menu Ajukan Akun.

4. Calon Peserta Didik Baru (CPBD) akan diminta mengisi dua formulir, yaitu Nomor Peserta dan Informasi Peserta. Selain itu, CPDB juga harus mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

5. Setelah semua diisi dengan benar dan lengkap, klik tombol Lanjutkan.

6. CPBD akan diminta untuk mengecek ulang informasi dan dokumen yang dimasukkan. Jika sudah benar, klik Selesai.

7. Cetak bukti pengajuan akun dengan mengakses menu Cetak Ajuan Akun.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023, Simak 24 Negara yang Lolos ke Babak Selanjutnya

Cara Aktivasi Akun

1. Setelah Pengajuan Akun, tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi dokumen ke SMA/SMK Negeri terdekat dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan token/password.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PPDB Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah