2. Penerima PIP yang masih aktif.
3. Bagi CPDB dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4. Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
5. Bagi anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi seputar jadwal lengkap dan persyaratan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.***