Bolehkah Menjual Daging Kurban Hasil Pemberian dari Masjid? Berikut Hukumnya dalam Islam

- 3 Juli 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Antara/M Agung Rajasa/

PR BEKASI - Di momen Idul Adha 2022 yang jatuh pada 10 Juni mendatang, warga akan bersiap-siap mendapatkan jatah daging kurban.

Biasanya masjid-masjid di setiap daerah selalu memberikan daging kurban saat Idul Adha, kepada masyarakat yang tidak berkurban.

Jumlah daging sapi yang diberikan saat Idul Adha pun cukup beragam.

Selain itu, setiap orang bisa mendapatkan bagian tubuh hewan kurban yang berbeda-beda.

Baca Juga: Profil Rina Arano, Bintang Film Dewasa Japang yang Tewas Mengenaskan Secara Misterius

Saat Idul Adha tiba, pasti muncul pertanyaan tentang hukum menjual daging kurban.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Hasil Pemberian, Apakah Boleh?, para ulama sepakat bahwa menjual bagian apapun dari tubuh hewan kurban termasuk kulit, hukumnya tidak boleh bagi orang yang berkurban atau mudhahhi.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:
Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.

Baca Juga: One Piece Road to Laugh Tale Volume 2, Hubungan Shanks dengan Blackbeard Terungkap

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, hadis tersebut berisi larangan menjual kulit hewan kurban dan ditujukan kepada orang yang berkurban.

Sementara untuk penerima atau orang yang menerima kulit hewan kurban, para ulama fikih menjelaskan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.

Hal ini disebabkan daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin sudah menjadi hak milik mereka.

Oleh karena itu, mereka berhak dan bebas memanfaatkannya, baik ingin dimakan, dijual, dan lain sebagainya.

Baca Juga: One Piece 1054: Petunjuk Oda Mengenai Perang Besar di Wano, Vegapunk Terlibat?

Sementara jika penerima hewan kurban termasuk golongan orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban.

Orang kaya hanya berhak menikmati serta menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:

Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan seperti menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.*** (Pikiran Rakyat/Iin Inayah)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x