Apakah Boleh Puasa Senin dan Kamis Pada Bulan Dzulhijjah? Simak Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Pixabay/

PR BEKASI - Boleh tidak menggabungkan puasa Senin dan Kamis dengan puadwsa Dzulhijjah, simak penjelasannya.

Mungkin banyak yang bingung pengerjaan puasa Sunnah digabung di bulan Dzulhijjah dengan puasa Senin dan Kamis.

Jadi Niat puasanya digabung dan dijadikan dalam satu hari, bagaimana?

Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim.

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Rilis 6 Juli 2022, Berikut Harga Tiket dan Jadwal Tayang di Bioskop Jakarta

Seperti namanya puasa ini dilaksanakan pada setiap hari Senin dan Kamis.

Sedangkan puasa Dzulhijjah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan di bulan Dzulhijjah sebelum hari Arafah.

Pelaksanaan puasa Dzulhijjah ini diketahui dilaksanakan menjelang dan sebelum hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Simak Cara untuk Mengganti Alamat di KTP, Catat Langkah-langkahnya!

 

Diketahui jika pemerintah menetapkan Idul Adha tahun ini pada tanggl 10 Juli 2022.

Menurut para ulama menggabungkan puasa sunah senin dan kamis dengan puasa Dzulhijjah hukumnya boleh.

Berikut nitatnya: Nawaitu sauma yaumal Khomiisi wa Syahri Dzilhijjah sunnatan lillahi ta'ala

Baca Juga: Mengenal Sosok Shohei Member SM Rookies SR22B, Berasal dari Jepang hingga Lahiran 97 Line

Artinya: "Saya berniat puasa pada hari Kamis dan puasa di bulan Dzulhijjah sunnah karena Allah Ta'ala.

Itulah bacaan dan penjelasan gabungan mengenai niat puasa pada hari kamis dengan niat puasa senin Kamis yang boleh di gabungkan.

Dalam kitab I'anatut Thalibin dijelaskan, "ketahuilah terkadang puasa memiliki dua sebab seperti terjadinya hari Arafah dan hari Asyura yang bertepatan pada hari Senin dan Kamis bertepatan dengan enam hari puasa Syawal" dikutip melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Bimasislam.

Baca Juga: Lembaga Sindikat Mobil Umum di Mekah Izinkan Wanita untuk Bergabung Setelah 9 Dekade

Maka keduanya sama-sama diperbolehkan seperti halnya bersedekah pada kerabat dekat, yaitu bernilai sedekah dan bernilai menyambung silaturahim.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x