PR BEKASI – Di luar larangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau diputuskan berdasarkan pertimbangan terhadap kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan begitu tingkat satuan pendidikan akan dibuka secara bertahap dari mulai pendidikan tingkat atas sederajat, pendidikan tingkat menengah dan sederajat, berikutnya pendidikan tingkat dasar dan sederajat.
Digelarnya kembali proses pembelajaran tetap muka di zona hijau pun harus dilakukan dengan tahapan waktu yang telah disepakati sebagai berikut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 6 Persen Peserta Didik di Zona Hijau Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka
Tahap Pertama: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Tahap Kedua: SD, MI, Paket A, dan SLB yang dilakukan dua bulan setelah tahap pertama dibuka.
Tahap Ketiga: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal yakni TK, RA, dan TKLB yang dilakukan dua bulan setelahn tahap kedua dibuka.
Baca Juga: Dituding Konsumsi Narkoba untuk Jaga Stamina, Bintang Emon Buktikan Hasil Pemeriksaan Tes Urinnya
Meski begitu jika saat pelaksanaan pembelajaran tetap muka ditemukan hal-hal yang tidak diingin menyangkut kondisi risiko penularan atau kawasan satuan pendidikan yang berubah status tidak lagi sebagai zona hijau, maka belajar dari rumah akan diterapkan kembali.
“Namun begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tutur Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud.
Sementara bagi sekolah dan madrasah yang memiliki asrama dan masuk dalam kawasan zona hijau belum diizinkan untuk membuka kembali asrama sekaligus tidak menggelar pembelajaran tatap muka melainkan belajar dari rumah selama masa transisi yakni dua bulan pertama.
Baca Juga: Optimisme Pemangkasan Produksi oleh OPEC, Harga Minyak Dunia Kembali Naik
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara bertahap saat memasuki masa kenormalan baru dengan mengikuti ketentuan kapasitas peserta didik yang tinggal di asrama.
Kemudian kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk mengisi daftar periksa kesiapan sesuai protokol yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Saat tahun ajaran dimulai bulan Juli mendatang, Kemendikbud akan menayangkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan sarana lainnya mengenai hal-hal yang harus diperhatikan saat memasuki fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.***