Organisasi pendidikan swasta yang mendapatkan biaya, ujar dia, sudah tidak mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sudah merevisi dan tidak memasukkan dana hibah dalam POP.
Bahkan, ditegaskan Nadiem Makarim, Kemendikbud dilaporkan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengecekkan organisasi tersebut.
"Untuk melakukan evaluasi sebelum program ini dilaksanakan untuk mengecek, apakah semuanya sudah mengikuti standar transparansi," kata dia.
Baca Juga: Ikuti Jejak Ridwan Kamil, Yana Mulyana Siap Jadi Relawan Vaksin Meski Pernah Terpapar Covid-19
Sebelumnya, Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation secara mengejutkan mendapatkan dana hibah sebesar Rp20 miliar per tahun yang disebutkan berasal dari Kemendikbud dan dikategorikan sebagai dana gajah serupa dengan tiga organisasi besar yang mengundurkan diri.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation mendapatkan kucuran dana sebanyak itu lantaran masuk dalam POP Kemendikbud. Namun kemudian hal itu dibantah Nadiem Makarim.***