PATRIOT BEKASI - Sempat dihapus pada Oktober 2022, tilang manual berlaku lagi di Indonesia mulai pada April 2023.
Aturan ini telah disepakati, kepolisian RI akan melakukan tilang manual di tempat-tempat tertentu.
Salah satu tempat yang akan menjadi langganan tilang manual yaitu lokasi yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas hingga yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Berikut jenis 12 pelanggaran tilang manual dan dendanya untuk pemotor dan mobil yang melanggar lalu lintas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilansir dari indonesiabaik.id.
1. Berkendara di bawah umur - denda maksimal Rp1 juta (pasal 281).
2. Berboncengan lebih dari dua orang - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 292).
3. Mengemudi tidak wajar - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
4. Menggunakan ponsel saat berkendara - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
5. Menerobos lampu merah - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 2).
6. Tidak menggunakan helm SNI - denda maksimal Rp 250.000 (291 ayat 1 dan 2).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasarannya
7. Melawan arus - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 1).
8. Melampaui batas kecepatan - denda maksimak Rp 500.000 (pasal 287 ayat 5).
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
10. Ranmor tidak sesuai dengan spek - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 285 ayat 1).
11. Penggunaan rotator - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 287 ayat 4).
12. Kendaaran memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).
Diketahui aturan dan denda tilang manual ini susuai dengan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 12 April lalu.***