71 Sekolah di Jawa Barat Siap Kembali Dibuka, Simak Protokol Pembelajarannya

- 25 Agustus 2020, 06:34 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi. /Lucky M. Lukman/Lucky M. Lukman/galamedianews

PR BEKASI – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah memberi izin kepada 71 SMA dan SMK untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 mulai Selasa, 18 Agustus 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi menyatakan bahwa salah satu SMA yang telah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka adalah SMAN Sukanegara di Kabupaten Cianjur.

Sejumlah upaya pencegahan penularan dan protokol kesehatan juga harus dijalankan. Pihak sekolah menyediakan pintu masuk dan keluar secara terpisah serta semua yang ada di sekolah wajib menggunakan masker.

Baca Juga: KTM Ungkap Rahasia Miguel Oliveira Menangkan GP Styria

Di sisi lain, memang masih banyak sekolah yang belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Misalnya salah satu SMA di Kuningan.

Akan tetapi, Dedi Supandi memperkirakan bahwa SMA di Kuningan itu akan segera dibuka dalam waktu dekat karena telah mengantongi rekomendasi dari Tim Gugus Tugas COVID-19 setempat.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat untuk diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan Lagi, Warga di Perumahan Gramapuri Bekasi Gelar Tes Swab Mandiri

Selain itu, sekolah di daerah lain pun dipersilakan mengurus persyaratan secara bertahap agar bisa menjalankan pembelajaran tatap muka.

Keputusan terkait waktu pembukaan sekolah akhirnya tetap diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan masing-masing.

Terkait dengan berlakunya kembali pembelajaran tatap muka di 71 sekolah di Jawa Barat, Disdik Jabar menginformasikan mengenai indikator sekolah tatap muka.

Baca Juga: Perlu Validasi Data Penerima, Pemerintah Minta Maaf Batal Cairkan Bantuan Pekerja Rp600.000 Hari Ini

Indikator tersebut antara lain:
1. Sekolah harus berada di kecamatan yang berstatus zona hijau.

2. Diutamakan untuk wilayah yang sulit mendapat jaringan internet (blank spot).

3. Usia guru harus di bawah 45 tahun tanpa menderita penyakit penyerta.

4. Guru harus sudah menjalani tes swab terlebih dahulu.

5. Protokol kesehatan dan fasilitasnya sudah harus dipenuhi.

6. Khusus untuk SMK, pelajaran praktik lebih diutamakan.

7. Telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja sama dengan Puskesmas.

Baca Juga: Setelah George Floyd, Polisi AS Kembali Tembak Pria Kulit Hitam di Punggung Berkali-Kali

Selain indikator pembelajaran tatap muka, Disdik juga menginformasikan mengenai protokol pembelajaran, yakni :
1. Waktu pembelajaran maksimal 4 jam.

2. Jadwal belajar dilakukan dalam shift dengan maksimal 18 siswa per kelas.

3. Mendapat izin dari orang tua murid.

4. Tetap dikombinasikan dengan proses belajar daring.

Baca Juga: Lapas Bulak Kapal Kelebihan Muatan, Pembangunan Gedung Baru Sempat Tertunda

Pembelajaran tatap muka memang sudah mulai dibuka dan dilaksanakan, namun dalam perjalanannya akan tetap menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Apabila sekolah sudah dibuka dan kemudian ditemukan kasus COVID-19, maka sekolah tersebut akan kembali ditutup.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Disdik Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah