Perlu Validasi Data Penerima, Pemerintah Minta Maaf Batal Cairkan Bantuan Pekerja Rp600.000 Hari Ini

- 25 Agustus 2020, 05:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi upah dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. /Antara

PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan kepada para pemberi kerja untuk memberikan data yang akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) terkait bantuan subsidi upah.

Ida Fauziyah pun mengancam apabila pemberi kerja tidak memberi data akurat maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ida Fauziyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Lapas Bulak Kapal Kelebihan Muatan, Pembangunan Gedung Baru Sempat Tertunda 

Saat ini, Ida Fauziyah telah menerima data calon penerima subsidi upah pada gelombang I sebanyak 2,5 juta data yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari total 15,7 juta pekerja pada Senin, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Penerimaan 2,5 juta data ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang merupakan angkatan pertama dari jumlah total 15,7 juta data yang akan diterima.

“Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini,” ucap Ida Fauziyah.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari.

 Baca Juga: Kosmonot Rusia Temukan Cahaya Misterius di Langit, Diduga Pesawat Milik Alien

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x