Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen Digital, Mudah dan Cepat Berbekal Internet

28 Oktober 2021, 07:45 WIB
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen Digital Via e-meterai.co.id. /Tangkapan layar e-meterai.co.id.

PR BEKASI – Ketahui cara membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen digital.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis meterai elektronik secara resmi.

Peluncuran meterai elektronik telah dilakukan pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Siap 'Perangi' Eko Kuntadhi, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Siapkan Materai, Kita Uji di Pengadilan!

Kehadiran meterai elektronik berbeda dengan meterai fisik atau konvensional.

Artinya cara membubuhkan atau penggunaannya materai elektronik tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal e-materai yang diakses melalui e-meterai.co.id.

Baca Juga: Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Gelapkan Donasi Palestina, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Siapkan Materai!

Dalam artikel ini akan dikupas tuntas cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen digital.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemenkominfo) pada Kamis, 28 Oktober 2021, berikut cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen digital.

Baca Juga: Soal Capaian 100 Hari Kerja Kapolri, Ferdinand Hutahaean Singgung Penyelesaian Masalah dengan Materai

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen Digital

1. Buka laman e-meterai.co.id.

2. Klik menu “Beli e-meterai’ dan pilih login

3. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan.

4. Pilih menu pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).

5. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.

6. Unggah dokumen dalam format PDF.

7. Letakan meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tolak Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai Kali ya?

8. Klik “Bubuhkan meterai” lalu pilih Yes

9. Selanjutnya, masukkan PIN

10. Isi PIN yang telah didaftarkan, tunggu sebentar.

11. Proses pembubuhan meterai elektronik selesai.

12. Terakhir unduh atau download PDF Dari dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik.

Cukup mudah kan membubuhkan meterai elektronik. Selanjutnya Anda perlu mengetahui ciri-ciri dari meterai elektronik.

Baca Juga: Bersiaplah! BPJS, Tarif Tol Japek, dan Bea Materai Naik di Januari 2021, Berikut Besarannya

Berikut infografis cara membubuhkan materai elektronik

Berikut tutorial cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen digital via e-meterai.co.id. Tangkapan layar e-meterai.co.id.

Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2021, Sri Mulyani Akan Ubah Harga Bea Materai Jadi Rp10.000

Ciri-ciri meterai digital (e-Meterai)

- Memiliki digit unik berusa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

- Memiliki angka dan tulisan yang menunjukan tarif.

- Terdapat frasa “Meterai Elektronik:

- Memiliki gambar Garuda Pancasila.

Demikian cara membubuhkan meterai digital (e-meterai) pada dokumen digital melalui e-meterai.co.id dan ciri-ciri meterai digital.

Semoga artikel ini membantu Anda yang belum mengetahui cara membubuhkan meterai digital (e-meterai) pada dokumen digital melalui e-meterai.co.id.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler