Minta Polisi Tindak Tegas Gerakan Radikal di Medsos, Pakar: Mereka Dapat Mengancam Kedaulatan Negara

- 9 April 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi - Pihak kepolisian diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap gerakan radikal di Indonesia serta memproses hukum orang-orang yang berada dibalik akun media sosial dari gerakan radikal.
Ilustrasi - Pihak kepolisian diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap gerakan radikal di Indonesia serta memproses hukum orang-orang yang berada dibalik akun media sosial dari gerakan radikal. /PIXABAY/eduardovianna/PIXABAY

Haris Amir Falah menuturkan, sejumlah platform media sosial yang kerap dijadikan medium indoktrinasi serta rekrutmen teroris adalah Facebook dan Telegram.

Sedangkan Menkominfo Johnny Plate mengatakan Kementerian Kominfo mengawasi ruang siber menggunakan mesin crawling berbasis AI yang memantau akun dan konten-konten yang terkait dengan kegiatan radikalisme terorisme.

Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta stakeholder terkait lainnya soal penanganan penyebaran konten radikalisme dan terorisme di medsos.

Baca Juga: SBY dan AHY Dipolisikan karena Fitnah Jokowi, Refly Harun: Moeldoko Buktikan Dong Presiden Tidak Terlibat 

Kominfo juga berupaya menyampaikan konten positif untuk memberi literasi kepada masyarakat agar tak terjerumus gerakan radikal.

"Hingga 3 April 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir konten radikalisme terorisme 20.453 konten yang tersebar di situs internet, serta berbagai platform media sosial," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x