Bantu UMKM, Gojek Luncurkan Layanan GoSend Intercity Delivery dan GoSend Web Portal

- 26 Agustus 2020, 19:09 WIB
ILUSTRASI gojek: Pihak Gojek saat ini masih terus berkoordinasi terkait pengaktifan kembali layanan penumpang di masa new normal dengan protokol kesehatan.
ILUSTRASI gojek: Pihak Gojek saat ini masih terus berkoordinasi terkait pengaktifan kembali layanan penumpang di masa new normal dengan protokol kesehatan. /DOK. GOJEK/

COO dan Co-Founder Faxel, Zaldy Ilham memaparkan, potensi UMKM di Jawa Tengah sangat besar, karena di tiap-tiap kota memiliki ciri khas masing-masing, entah itu makanan atau produk lainnya.

Sehingga dengan adanya GoSend Intercity, market UMKM lebih terbuka luas. Hal tersebut juga dapat membantu pemerataan ekonomi yang sangat besar di daerah-daerah.

Baca Juga: WHO Nyatakan Afrika Bebas dari Virus Polio Liar: Ini Adalah Hari Bersejarah

Para pengguna layanan GoSend Intercity Delivery akan dikenakan flate rate untuk seluruh dimensi ukuran barang dengan berat maksimal 5 kilogram.

Tarif yang dikenakan yaitu Rp20.000 untuk pengiriman dari Jadetabek ke Bandung atau sebaliknya, Rp30.000 dari Jadetabek dan Bandung ke Yogyakarta, Solo, dan Semarang atau sebaliknya, dan Rp15.000 untuk antarkota Yogyakarta, Solo, dan Semarang.

Selain perluasan jangkauan GoSend Intercity Delivery, GoSend juga meluncurkan layanan pemesanan melalui web dengan GoSend Web Portal.

Baca Juga: Pertamina Rugi Rp11,13 Triliun, Said Didu: Jika Tak Bisa Perbaiki BUMN, Minimal Jangan Dirusak

Dengan layanan ini, pengguna dapat menginput informasi pengiriman, seperti alamat lengkap dan jenis barang ke lebih dari satu penerima dengan mengakses situs GoSend Web Portal.

Pengguna GoSend juga dapat memantau lokasi mitra driver Gojek pada saat pengiriman barang melalui fitur live tracking, yang dilengkapi bukti pengantar dan pengiriman.

Menurut Junaidi, inovasi GoSend Web Portal berawal saat Gojek mendapat pesanan pengiriman dalam jumlah banyak sekaligus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada awal pandemi, untuk mengirimkan bahan perkuliahan kepada mahasiswa.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah