Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran BLT UMKM, Simak Faktanya

12 Januari 2021, 10:26 WIB
Tangkapan layar link hoaks. /Turn Back Hoaks

PR BEKASI – Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim atau menyertakan link untuk pendaftaran bantuan UMKM oleh pemerintah.

Link tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Fatan. Akun tersebut menyebutkan bahwa link itu telah banyak mendapatkan respon dari masyarakat yang siap mendaftar.

Ketika masuk ke link itu, pengguna akan diminta mengisi beberapa data pribadi seperti NIK KTP, nomor rekening, nomor atm, dan tanggal lahir.

Baca Juga: China Akhirnya Beri Lampu Hijau WHO untuk Investigasi Asal-usul Covid-19

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Selasa, 12 Januari 2021, link untuk pendaftaran bantuan UMKM oleh pemerintah yang dibagikan akun tersebut adalah salah atau hoaks.

Faktanya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah harus memenuhi syarat-syarat atau kriteria dan melakukan tahapan pendaftaran secara offline.

Syarat atau kriteria penerima bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Persija Jakarta Jadi Klub Indonesia Terbanyak Raih Trofi Kejuaraan Internasional

1. Bukan merupakan ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMD

2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Saldo tabungan kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Latihan Persib, Robert Rene Alberts: Kami Angkat Topi kepada Manajemen

4. Tidak sedang menjalani kredit atau pinjaman KUR dan sejenisnya.

Adapun tahapan pendaftaran bantaun UMKM dari pemerintah sebagai berikut:

1. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.

Baca Juga: Beredar Video Viral Seekor Anjing Liar yang 'Berkati' Pengunjung Kuil di India

2. Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

3. Jika data diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan atau dapat mengecek di tautan eform.bri.id/bpum.

4. Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, peserta dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk pencairan dana. Di sinilah peserta akan dimintai buku tabungan dan nomor ATM. Jadi bukan saat pendaftaran awal.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Dikabarkan Sebut Semua Koruptor adalah Teman Sehidup Semati Mereka, Simak Faktanya

Dikutip dari Antara, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 31 Januari 2020 lewat BRI.

Bagi yang sudah mendaftar dapat mengecek status dengan cara berikut:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Pilih Opsi BPUM (Berada di bawah)
- Nanti akan Muncul “Cek Penerima BPUM”
- Masukan Nomor KTP pada kolom yang disediakan

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Terbaring Sakit Tak Berdaya karena Diracun

Dengan demikian, link untuk pendaftaran bantuan UMKM oleh pemerintah yang dibagikan akun bernama Fatan adalah hoaks dan dapat dikategorikan konten palsu (fabricated content).

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam melalukan pengisian data yang meminta data pribadi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler