Cek Fakta: Usai SKB 3 Menteri Larang Jilbab, Kini Dikabarkan Muncul SK Gus Yaqut Larang Bahasa Arab

19 Februari 2021, 07:07 WIB
Hoaks Menteri Agama Gus Yaqut (tengah) dikabarkan keluarkan SK larangan penggunaan bahasa Arab di Indonesia. /Instagram gusyaqut

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait larangan penggunaan bahasa Arab di Indonesia.

Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Bara Ditapalbatas, Selasa, 16 Februari 2021, dengan narasi lengkap seperti berikut:

"SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS."

Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Kini Jennifer Jill Akan Jalani Tes Rambut

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, narasi yang mengeklaim muncul SK Gus Yaqut larang penggunaan bahasa Arab usai SKB 3 Menteri larang jilbab adalah narasi yang keliru atau hoaks.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 18 Februari 2021, klaim bahwa SK Gus Yaqut terkait larangan bahasa Arab, tidak berdasar. 

Faktanya, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal tersebut, walaupun memang sempat terdapat isu soal mata pelajaran bahasa Arab di madrasah.

Baca Juga: Fakta Unik Kecoak Kayu Jepang, Saling Makan Setelah Berhubungan Seks demi Panjang Umur

Beredar sebuah isu bahwa mata pelajaran bahasa Arab tidak berlaku lagi di madrasah.
 
Namun faktanya, mata pelajaran bahasa Arab masih berlaku di madrasah. Justru dalam kebijakan terbaru, terdapat penyempurnaan kurikulum mata pelajaran bahasa Arab.

Kemudian terkait narasi bahwa terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait larangan jilbab, juga tidak berdasar. 

Baca Juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021 Siap Digelar, Simak Empat Kota Akan jadi Tuan Rumah

Faktanya, SKB tersebut tidak melarang peserta didik mengenakan pakaian sesuai karakter agama masing-masing.

"Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Direktur Jenderal PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB tersebut direvisi. Khususnya diktum ketiga yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Baca Juga: Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya
 
Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
 
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama. 

Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Baca Juga: Simpulan Komnas HAM dan Polri: Ustaz Maaher Diperlakukan Baik dan Meninggal karena Sakit
 
Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. 

Sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.

Oleh karena itu Klaim bahwa terdapat SK Gus Yaqut terkait larangan bahasa Arab yang muncul setelah SKB 3 Menteri larang penggunaan jilbab tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler