PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan akun Dewi Purnama belum lama ini.
SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki pengendara berlalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Sementara SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Senin, 5 Juli 2021, klaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi lengkap yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Syarat Perjalanan PPKM Darurat
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN
HARGA MURMER
KUALITAS PREMIUM
HASIL SEPERTI KARTU KTP
FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP
*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!
BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”
Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...
Faktanya, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo membantah kabar tersebut.
Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo menegakan bahwa kabar yang beredar itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Pelayanan SINAR SIM Online Akhirnya Sudah Bisa Diakses, Berikut Link Aplikasinya
Sebelumnya, kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau.
Akan tetapi, kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi, pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 secara massal.
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Nama Penerima Sertifikat Vaksin Harus Sesuai Paspor, Ini Faktanya
Vaksinasi massal itu merupakan upaya memerangi pandemi Covid-19 di tengah penuhnya keterisian rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia.
Penuhnya fasilitas rumah sakit itu akibat melonjaknya pasien Covid-19 pada akhir-akhir ini.
Vaksinasi massal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target 1 juta dosis per hari di bulan Juli dan 2 juta di bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Minum Air Kelapa Dipercaya Bisa Hilangkan Efek Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Pakar
Dengan demikian, klaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***