PBB Dikabarkan Tidak Berikan Bantuan Covid-19 Jika Negara Tidak Legalkan Aborsi, Simak Faktanya

27 Mei 2020, 08:00 WIB
Aborsi/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak mengirimkan bantuan Covid-19 kepada sejumlah negara yang yang tidak melegalkan aborsi.

Kabar itu juga selanjutnya mengklaim bahwa PBB menggunakan hak bantuan tersebut untuk menekan Ekuador agar segera untuk melegalkan praktik aborsi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, nyatanya klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Berawal dari Permintaan Foto Tanpa Busana, Guru Pesantren di Bandung Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu 27 Mei 2020, awal dari kabar itu beredar melalui sebuah artikel dengan judul "PBB Menolak untuk Mengirimkan Dana Covid-19 ke Negara Pro-Life, Kecuali Itu Melegalkan".

Demikian bunyi judul artikel tersebut yang dimuat pada 18 Mei 2020 di situs berita anti-aborsi, LifeNews.

Kabar tersebut adalah hoaks, nyatanya PBB mengatakan tidak ada kondisi seperti itu dan aborsi sudah diizinkan dalam keadaan terbatas, bukan karena tekanan dari PBB.

Para pejabat Ekuador mengatakan pelestarian akses ke layanan kesehatan seksual di wilayahya termasuk dalam paket bantuan, tetapi PBB tidak mencari perubahan pada undang-undang negara terkait aborsi

Baca Juga: Angka R0 Bekasi di Bawah 1, Rahmat Effendi: Pekan Depan Kita Bisa Kembali Beribadah Secara Normal 

Artikel LifeNews merujuk pada banding 30 April dari Kementerian Hubungan Luar Negeri Ekuador untuk 46.4 juta dolar AS dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), yang telah memimpin tanggaan darurat internasional PBB terhadap Covid-19.

Aplikasi Ekuador dapat diakses dalam bahasa Spanyol, menguraikan bidang-bbidang yang dibutuhkan, termasuk keamanan pangan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan.

Dokumen pemerintah mencakup tujuan menjaga "kesinambungan kesehatan ibu, bayi baru lahir, anak-anak, layanan kesehatan seksual, serta reproduksi lainnya selama pandemi".

Ekuador juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang perlunya "akses yang aman dan legal untuk aborsi," kata dokumen itu, yang digambarkan oleh artikel-artikel daring sebagai syarat bantuan PBB.

Baca Juga: Dikabarkan Tertular Saat Salat Id, Satu Keluarga Positif Covid-19 di Bekasi Kini Sudah Diisolasi 

"Setiap saran bahwa kami menggunakan respons pandemi Covid-19 sebagai peluang untuk mempromosikan aborsi adalah tidak benar," kata Zoe Paxton, Juru Bicara OCHA di New York.

"Sementara kami mendukung layanan kesehatan yang mencegah jutaan wanita meningggal selama kehamilan dan persalinan dan melindungi orang dari infeksi menular seksual, termasuk HIV. Kami tidak berusaha untuk mengesampingka hukum nasional apa pun."

Untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di "negara-negara yang rapuh", badan PBB mengajukan banding 6.7 miliar dolar untuk Rencana Tanggap Kemanusiaan Global, untuk didistribusikan ke berbagai negara sesuai dengan berbagai kebuuhan kemanusiaan meeka, termasuk 46.4 juta untuk Ekuador.

Aborsi di Ekuador hanya sah ketika kehamilan merupakan ancaman bagi kehidupan atau kesehatan wanita, atau ketika itu adalah hasil dari pemerkosaan terhadap seorang wanita cacat mental.

Baca Juga: Demi Dukung 'New Normal', Berikut Daftar 29 Wilayah yang Akan Kerahkan Pasukan TNI-Polri 

Mario Naranjo, Juru Bicara PBB di Ekuador, mengatakan, "Rencana itu hanya bertujuan untuk menerapkan hukum nasional, yang memungkinkan aborsi aman dalam dua keadaan yang secara jelas ditentukan dalam hukum pidana Ekuador."

"Bantuan kemanusiaan diberikan tanpa syarat," ucap juru bicara PBB di Ekuador. 

Rencana tanggapan tidak didanai oleh PBB, tetapi oleh kontribusi sukarela dari pemerintah. Dana tidak dapat ditahan saat ini seperti yang diklaim oleh artikel tersebut. Karena hanya 15 persen dari uang itu telah dikumpulkan pada 20 Mei, menurut Naranjo.

Bagaimana pun, uang itu tidak akan diberikan kepada Pemerintah Ekuador tetapi lebih kepada Tim Negaa Kemanusiaan dan organisasi non-pemerintah yang menjadi bagian darinya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler