Cek Fakta: Tunggakan Tahunan BPJS Kesehatan Dikabarkan Bisa Lunas dengan Bayar Iuran 6 Bulan

- 17 Desember 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

PR BEKASI – Beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang menggelar program relaksasi iuran. 

Pesan yang tersebar lewat WhatsApp itu menyebutkan Program BPJS Kesehatan menyasar para pemilik kartu yang mempunyai tunggakan biaya kesehatan hingga tahunan. 

Untuk melunasi tunggakan biaya BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja. 

Baca Juga: Wahidin 'Perang' dengan Ridwan Kamil Soal Kerumunan HRS, Refly Harun: Saling Salah Menyalahkan Ya

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 17 Desember 2020, klaim tunggakan tahunan biaya BPJS Kesehatan bisa lunas hanya dengan membayar enam bulan saja adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

“Assalamualaikum Wr. Wb.
Teman2…………sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS Kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini diperuntukan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS Kesehayan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayara selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. 

Baca Juga: Resmi, PSSI Tunjuk Persija dan Bali United sebagai Perwakilan Indonesia di Piala AFC 2021

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,, buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan.

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dimengerti silahkan bertanya.. dikantor BPJS terdekat..Semoga bermanfaat”.

Berdasarkan hasil penelusaran, faktanya, BPJS tidak menghapus tunggakan iuran peserta, termasuk tunggakan yang bertahun-tahun.

Baca Juga: PNS di Venezuela Banyak yang Mangkir dan Mundur Karena Digaji Hanya Rp184 Ribu per Bulan

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi BPJS Kesehatan menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan enam bulan dan satu bulan berjalan.

“Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan,” demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Akan tetapi peserta yang menunggak masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Cek Fakta: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Akan Bebaskan Habib Rizieq, Simak Faktanya

Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. 

Dengan demikian, klaim bahwa tunggakan tahunan biaya BPJS Kesehatan bisa lunas hanya dengan membayar enam bulan saja adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang salah. 

Konten yang salah ialah konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah