Nurul Ghufron menambahkan bahwa KPK akan tetap melakukan proses hukum secara profesional terhadap siapa pun itu jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Budiman Sudjatmiko: Lebih Bermakna Ideologis untuk Bangsa
Menurut dia, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk berkenaan dengan kasus tersebut sebelum nantinya didalami lebih lanjut.
"Semua info itu kami akan filter, nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ad buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti," kata Ghufron, sebagaimana dikutip dari Antara, pada Selasa, 22 Desember 2020.
Dengan demikian, narasi yang mengeklaim bahwa Gibran Rakabumi Raka menyerahkan diri ke KPK adalah hoaks dan termasuk kategori konten palsu (fabricated content).***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Kominfo