Cek Fakta: Vaksin Sinovac hanya untuk Kelinci Percobaan dan memiliki Kandungan Berbahaya Bagi Tubuh

- 3 Januari 2021, 13:26 WIB
Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan.
Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan. /Whatsapp/ ANTARA

PR BEKASI-  Beredar narasi lewat pesan berantai di aplikasi Whatsapp yang menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan merkuri.

Selain itu vaksin Sinovac diklaim hanya untuk kelinci percobaan dan bukan untuk digunakan secara luas, disebutkan juga vaksin sinovac tidak halal karena berasal dari jaringan kera hijau Afrika.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi,com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2021, narasi yang mengklaim bahwa vaksin Sinovac mengandung bahan berbahaya dan hanya untuk kelinci percobaan adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Din Syamsuddin Resmi Menikah Lagi, Aktivis Muhammadiyah: Tak Mudah Jadi Istri Tokoh yang Super Sibuk

Berikut penjelasannya:
Selain memberi narasi mengandung bahan berbahaya, dalam pesan tersebut juga disertakan satu foto kotak vaksin Sinovac beserta alat suntiknya.

Menurut Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Eddy Fadlyana mengkonfirmasi klaim dalam pesan tersebut adalah hoaks.

Eddy mengatakan pesan itu mengandung hasutan dan kebohongan sehingga berpotensi membuat kekacauan di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Diusut Lagi, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses Polisi

Kemasan yang ditampilkan dalam pesan itu, menurut Eddy, adalah kemasan vaksin yang khusus digunakan untuk uji klinis seperti yang dilakukan di Bandung.

"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," kata Eddy.

Sementara klaim sel vero tidak halal, Eddy mengatakan lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Rapor Merah Kinerja Anies Baswedan dari PDI-P, Musni Umar: Bukan Kesahalan Gubernur

Namun, Eddy menyatakan vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Sejumlah vaksin juga menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal.

Klaim lain bahwa vaksin Covid-19 Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri juga dibantah Eddy.

Dalam vaksin dosis ganda (multidose) memang menggunakan merkuri jenis ethylmercury atau methylmercury, tapi vaksin dosis tunggal tidak menggunakan merkuri.

Baca Juga: MPR Dorong Pemerintah Rangkul Ormas Keagamaan Sesuai Harapan Pendiri Bangsa

Merkuri itu pun berbeda dengan zat merkuri yang diketahui oleh masyarakat.

Eddy menjelaskan merkuri yang digunakan dalam vaksin itu adalah merkuri yang ramah lingkungan.

Jika masuk ke dalam tubuh, tubuh tidak meresapnya. Fungsi merkuri dalam vaksin adalah menjaga kualitas vaksin agar tidak cepat rusak dan tidak mudah terkontaminasi.

Baca Juga: Ngaku Tak Ikuti Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Ingin Tahu

"Merkuri itu biasanya setelah masuk ke dalam tubuh dalam waktu tertentu akan dibuang lewat ginjal, dosis yang digunakan juga di bawah ambang batas dari yang ditentukan WHO," kata Eddy.

Sampai Sabtu, Badan Pengawas Obat dan Makanan belum mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac sehingga vaksin asal China itu belum dapat diberikan untuk masyarakat.

Pada Rabu 30 Desember, pemberian izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Sinovac memasuki tahap penyelesaian. BPOM, sebagaimana dalam berita ANTARA, terus melakukan pemantauan uji klinis dan mengevaluasi hasil uji klinis agar memastikan vaksin yang digunakan aman dan berkhasiat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah