Cek Fakta: Rizieq Shihab Dikabarkan Surati Jokowi Agar Kasusnya Dihentikan, Simak Faktanya

- 13 Januari 2021, 14:58 WIB
Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. /YouTube FRONT TV

Namun, di tahun 2020, Rizieq yang telah kembali ke tanah air, kembali ditimpa kasus tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Saat ini Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021. 

Baca Juga: Cuaca Tidak Mendukung, Tim Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Sriwijaya Air SJ182

Dalam gugatan praperadilan Rizieq, kuasa hukum yang lain, Djudju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan HRS, yang meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?," ucapnya.

"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” katanya.

Baru-baru ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.

Baca Juga: Tak Ingin Buat Bawahannya Ragu, Idham Azis: Saya Orang Pertama di Polri Disuntik Vaksin Covid-19

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x