Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Akan Blokir Nomor Rekening dan Nomor HP Jika Tolak Vaksinasi

- 15 Januari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Freepik

"Kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin," sambungnya.

Budi pun tak heran bila masih ada sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi terkait khawatir keamanan hingga aspek kehalalan vaksin.

Sebab, menurutnya vaksinasi yang sudah terjadi sejak dulu di berbagai negara juga menimbulkan polemik serupa.

Meski belum ada aturan sanksi dari pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan wajib vaksinasi dan sanksi penolakan. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Berjarak 280 Tahun Cahaya dari Bumi, Astronom Temukan Tiga ExoPlanet yang Hampir Setua Alam Semesta 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di ibu kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” kata Riza dikutip dari Antara.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinnasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Riza menyampaikan bahwa Perda yang mengamanatkan sanksi ini dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Berjarak 280 Tahun Cahaya dari Bumi, Astronom Temukan Tiga ExoPlanet yang Hampir Setua Alam Semesta 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x